Tahap II (2)Satreskrim  Polres Halut Menyerahkan  Tersangka   Kasus Tindak Pidana PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Polres Halut  – Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana “PENIPUAN DAN PENGGELAPAN” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayant (1) vid ayat (3) KUHPidana., (Satreskrim) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekitar Pukul 11.30 Wit,  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara,  Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung.

Berdasarkan surat resmi Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-780 / Q.2.12 / Eoh.1 / 07 /2024 tanggal 01 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).Nama, Saudara. RIKSON SENG alias IKI, Umur 29 tahun.

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara  Nomor. : B / 36.a / VII / 2024 / Reskrim, 03 Juli 2024, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Unit II Pidum Bripka Nahrudin SH. Kepada  Jaksa yang Menerima  ASMIN HAMJA SH. Jaksa kasi Pidum

Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Penipuan Dan Penggelapan”  yang terjadi wilayah Hukum polres halut.

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Sumber Humas Polres Halut).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *