Bagian Operasional


Bagian Operasi bertugas:

  • merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  • mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
  • mengendalikan pengamanan markas.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  • perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  • perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  • pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
  • pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
  • pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

Bagian Operasi terdiri atas:

  • Subbagian Pembinaan Operasi;
  • Subbagian Pengendalian Operasi;
  • Subbagian Kerja Sama; dan
  • Urusan Administrasi