Seksi Propam


Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:

  • pelayanan, pengendalian dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat tentang penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
  • pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan;
  • pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
  •  pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika profesi, audit investigasi kasus baik eksternal maupun internal dan penegakan etika profesi Polri.

Seksi Profesi dan Pengamanan terdiri atas:

  • Unit Provos;
  • Unit Pengamanan Internal; dan
  • Urusan Administrasi