SPKT

SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT melayani :

  • Laporan Polisi (LP);
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP);
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK);
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP);
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD);
  • Surat Ijin Keramaian;
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.


Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.