Seksi Humas


Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  • pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
  • penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
  • pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian

Seksi Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  • Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;
  • Subseksi Penerangan Masyarakat; dan
  • Urusan Administrasi.