Sikat Peredaran Miras Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara Amankan Puluhan Liter Cap Tikus di Tobelo Selatan

Humas Polres Halut –* Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Utara terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Langkah nyata ini dibuktikan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia pemberantasan minuman keras (miras) ilegal pada Jumat sore (30/10/2026).

Operasi penertiban yang dimulai pukul 17.00 WIT ini menyasar salah satu titik yang diduga kuat menjadi tempat penjualan miras jenis Cap Tikus di Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa operasi KRYD ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Bripka Jamaludin Sirajudin bersama sejumlah personel Sat Resnarkoba. Bergerak cepat menuju lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah milik seorang petani setempat berinisial BH (52).

Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam berbagai ukuran, antara lain 1 jeriken berkapasitas 5 liter, 3 botol ukuran 600 ml, serta 2 botol ukuran 180 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Halmahera Utara.

Selain melakukan penyitaan, personel di lapangan juga memberikan imbauan keras serta pembinaan kepada pemilik agar tidak lagi menjual barang haram tersebut. Petugas menegaskan bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi akar masalah dari berbagai tindak kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.

Rangkaian kegiatan razia berakhir pada pukul 18.45 WIT. Seluruh personel kembali ke Mako Polres Halmahera Utara dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga ketenteraman bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *