Humas Polres Halut -Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara menghadirkan inovasi program Pelayanan SIM Keliling Bersama Masyarakat.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Lantas Polres Halut, Iptu Moch Thilio B. Onasis, S.Tr.K., menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengurusan administrasi berkendara di luar hari kerja.
Layanan SIM Keliling ini dijadwalkan beroperasi setiap hari Sabtu dengan mengambil lokasi strategis di Depan Kantor Bupati Halmahera Utara. Adapun jenis pelayanan yang disediakan meliputi permohonan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.
Perlu menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa gerai SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi (SIM A dan C) dan tidak melayani pemohon SIM A Umum hingga SIM B II Umum.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya E-KTP asli beserta 2 lembar fotokopi, SIM asli yang masih berlaku (khusus perpanjangan), serta mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia langsung di lokasi. Selain itu, pemohon juga diminta melampirkan surat keterangan sehat yang diakses secara daring melalui aplikasi SimpelPol dengan memilih lokasi Kabupaten Halmahera Utara atau fasilitas kesehatan terdekat.
Kasat Lantas Iptu Moch Thilio B. Onasis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya guna mendukung terciptanya Bumi Hibualamo yang aman, lancar, tertib, dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.


