Tahap II (2)Satreskrim Polres Halut Menyerahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Penganiayaan.

Polres Halut – Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, (Satreskrim) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung.

Berdasarkan surat resmi Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-768/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Saudara SOFYAN BIE Alias OPAN, Umur 44 tahun.

Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP / 91 / VI / 2024 / Reskrim, 10 Juni 2024, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat dan lengkap.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Unit II Pidum Aipda Rudy Syafar Unit II PIDUM Kepada Jaksa yang Menerima Angga, S.H.Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Pencabulan Anak yang terjadi wilayah Hukum polres halut .

Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Sumber Humas Polres Halut).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *