Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres Halmahera Utara Kirim Kembali Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Area PT NHM

Humas polres halut –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan kembali dua berkas perkara kasus pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (ilegal) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Senin (15/9/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-19, sesuai dengan Berita Acara Hasil Koordinasi yang telah disepakati pada 3 September 2026 lalu.

Kedua berkas perkara yang dikirimkan tersebut melibatkan tiga orang tersangka. Berkas perkara pertama tercatat dengan nomor BP/26/VII/RES.5.5./2026/Reskrim atas nama tersangka Orlan Malang alias Olan, seorang wiraswasta asal Desa Tabobo, beserta rekannya Daniel Pureng alias Yafet. Sementara berkas perkara kedua dengan nomor BP/26.1/VII/RES.5.5./2026/Reskrim menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru SD, Afrida Erna Ngato alias Ida, warga Desa Sosol, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari aksi penambangan ilegal yang terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 silam sekitar pukul 13.00 WIT. Para tersangka diduga kuat melakukan aktivitas penggalian, pengambilan, hingga membawa kabur batuan mineral emas (gold ore) secara ilegal.

Aksi tersebut dilakukan di Lokasi Donga, yang secara hukum masuk ke dalam area Izin Wilayah Pertambangan resmi milik PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telah menyerahkan masing-masing dua rangkap berkas perkara untuk diteliti kembali oleh JPU. Kepolisian berharap penelitian ulang ini berjalan lancar sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *