Wujud Komitmen Nyata Lindungi Korban, Polres dan Kejari Halmahera Utara Tuntaskan Penyerahan Tahap II Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Humas Polres Halut – Sinergi kokoh dan profesionalisme tinggi ditunjukkan oleh jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara. Pada Senin (21/9/2026) pagi, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara unit Reskrim Polsek Malifut secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, SEPTIAN SAM alias SEPTIAN (42), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Halmahera Utara, Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Malifut Ipda Ricky Richardo Indo Ratu, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA., CH., CHt., CPHt. bersama Kanit Reskrim Polsek Malifut Bripka Dartoman Purba, S.H, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H S.I.K Melalui Kasie Humas Polres Halut Iptu Hopni Saribu S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, cepat, dan tuntas demi menjamin kepastian hukum, terutama dalam melindungi hak-hak korban.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Penuntasan berkas hingga Tahap II ini merupakan komitmen penuh Polres Halmahera Utara untuk bergerak cepat dan responsif dalam menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Kejaksaan sehingga proses ini berjalan lancar,” tegas kasie humas polres Halmahera Utara.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 15. Penerapan UU TPKS yang progresif ini menegaskan ketegasan hukum dalam memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, sekaligus menjamin perlindungan kemanusiaan yang kuat.

Proses administrasi dan penyerahan fisik tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Aksan, S.H., M.H. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dengan rampungnya Tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki persidangan. Kecepatan penanganan kasus ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keamanan di wilayah Halmahera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *