PEMBERANTASAN MIRAS ILEGAL, POLSEK GALELA GEREBEK TEMPAT PENYULINGAN CAP TIKUS DI PERKEBUNAN DESA ROKO

Humas Polres Halut –* Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya terus digencarkan. Terbaru, Personil Gabungan Polsek Galela berhasil menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus di area perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kamis (5/11/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., didampingi KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Galela Ipda Iwan Hadi Barat. Penggerebekan ini juga diperkuat oleh personil Pos Pam Duma-Kira serta back-up personil Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kapolsek Galela Ipda Fajri M. Samsudin menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.

“Berdasarkan hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi tersebut, kami menemukan sebuah gubuk yang aktif digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus milik seorang petani setempat berinisial EM (48),” ujar Ipda Fajri.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak siang hari tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan baku utama pembuatan miras. Barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan di tempat demi memberikan efek jera dan menghentikan proses produksi.

“Bahan baku berupa 4 galon air perasan pohon aren (saguwer) berukuran 25 liter dan setengah drum saguwer langsung kami musnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Petugas juga membongkar tungku yang digunakan untuk menyuling miras tersebut,” tegas Kapolsek.

Selain melakukan pemusnahan di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi ke Mako Polsek Galela sebagai barang bukti, antara lain 2 staf pipa penyulingan warna hitam, 4 galon kosong ukuran 25 liter, dan 1 buah drum biru berukuran 100 liter.

Seluruh rangkaian kegiatan razia yang berakhir pada pukul 14.30 WIT tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara, khususnya di wilayah Galela, untuk tidak melakukan aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *