Satuan Reserse Polres Halmahera Utara melimpahkan Ke Empat (4) tersangka kasus tindak pidana Kekerasan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara.

RES halut- Penyidik Satuan Reserse Polres Halmahera Utara melimpahkan tersangka kasus tindak pidana, Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama -sama terhadap Orang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara pada hari Rabu 05/06/2024.

Perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu (tahap I), selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka.

 Kasus tindak pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama -sama terhadap Orang, yang dilimpahkan ke kejaksaan(tahap II ) oleh Sat Reskrim Polres Halmahera utara yakni kasus Tindak Pidana yang terjadi pada tanggal 25 mei 2023 dengan nomor LP 176/V/2023/PMU/Res Halut/Spkt dengan tersangka saudari KP alias Budi(34)tahun, MS alias Muhammad sandi(36)tahun, DH alias Dahri marsaoly(37)tahun, AD alias Ashad diadi (33)tahun, Ke 4 tersangka warga desa Mamuya kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.

Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua), para tersangka dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Halut sebagaimana mendasari surat Kapala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor:B – 605/Q.2.12/Eku.1/05/2024 Perihal Pemberitahuan suda lengkap(P.21).

Kapoles Halmahera Utara AKBP MOH ZULFIKAR ISKANDAR, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M.TOHA ALHADAR,S.sos.Msi menjelaskan bahwa untuk kasus Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama -sama Terhadap Orang, tahap II dilakukan pada hari Rabu 05 Juni 2024.

Saat ini Ke empat(4) tersangka kita serahkan setelah berkas tahap I dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan.

Bahwa kasus Ke empat (4) Tersangka Dalam perkara tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang Dikenakan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya penyerahan berkas tahap II, yang dilakukan bersama jajarannya, sebagai bentuk komitmen polres halmahera utara dalam menangani setiap kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jera kepada para tersangka, juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga, tuturnya…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *