Humas Polres Halut – Personel Polsek Tobelo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras). Dipimpin langsung oleh personel piket fungsi, aparat kepolisian menggelar operasi razia dan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tobelo, Halmahera Utara, pada Rabu (23/9/2026) sore.
Operasi yang dimulai pukul 17.00 WIT ini menyasar dua lokasi yang disinyalir kuat menjadi titik peredaran miras ilegal, yakni Desa Buaele dan Desa Gura. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras siap edar jenis Cap Tikus serta mendata para pelakunya. Di Desa Gura, petugas mengamankan 9 botol kemasan 600 ml milik seorang wiraswasta berinisial EP (42). Sementara di Desa Buaele, polisi kembali menyita 4 botol kemasan serupa dari tangan seorang petani berinisial KM (46). Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mako Polsek Tobelo untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Tobelo Iptu Supardi, S.E. menegaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Tobelo. Mayoritas tindakan kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas berawal dari konsumsi miras jenis Cap Tikus ini. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa penyitaan dan pembinaan langsung kami lakukan di tempat,” ujar Kapolsek Tobelo.
Kapolsek juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan yang aman.”Kami meminta masyarakat untuk kooperatif. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas jual-beli miras di lingkungannya, segera laporkan ke Polsek Tobelo.
Mari kita bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif,” tegasnya menutup keterangan.Hingga patroli berakhir, situasi di kedua desa tersebut dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penjual maupun warga setempat.



