P21.Satreskrim  Polres Halut, serahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Tindak Pidana “Persetubuhan Dan Pencabulan Anak.

 Polres Halut – Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan pencabulan Anak (Satreskrim) Polres Halut kepada Kejaksaan Negeri Halut telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 Penyerahan ini dilakukan setelah proses investigasian yang telah berlangsung.

Berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut Nomor : B – 299/ Q.2.12/ Eku.1 / 02 / 2024/ tanggal 25 Maret 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka ARISTO FOFO Alias ​​ITO. yang diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI.Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor : B / 15.b / VI / 2024 / Reskrim, tanggal 06 Maret 2024, Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti telah diterima dalam keadaan sehat dan lengkap.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik ​​Polres Halut Reserse Unit PPA, Brigpol Dorce Soriale kepada Jaksa yang Menerima Ridzky Septriananda, SH,(Jaksa Pratama)

Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus Pencabulan Anak yang terjadi di wilayah Hukum polres halut .

Dengan penyampaian ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Sumber Humas Polres Halut).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *