Jelang Akhir Tahun, Polres Halmahera Utara Musnahkan Ribuan Minuman Keras ( Miras )

HUMAS POLRES HALUT – Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Halmahera Utara Musnahkan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). (30/12/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri SH, SIK, didampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara,

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri SH SIK mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan knalpot brong/tidak standar.

Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) yang terdiri dari

Miras jenis Captikus (CT) berisi 3913 Kantong plastik, 746 liter (CT), 856 Botol (CT), Miras jenis Ciu :

231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, Miras pabrikan:

Bir hitam 125 botol

14 Kaleng, Bir putih 38 botol,

5 Kaleng,

Kapolres menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil operasi minuman keras, kemudian Di Musnahkan itu sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun.

“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah Penyalagunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” katanya,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *