POLRES HALUT- Polsek Tobelo selatan melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan Negeri tobelo berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri halmahera utara nomor : B-417/Q.2.12/Eoh.1/05/2024 tanggal 20 mei 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap(P21)
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo selatan Ipda Frangki Waisapy. SH bersama penyidiknya dengan Laporan Polisi nomor LP/ 01/IV/2020/SPKT/Sek tobsel tanggal 08 April 2020, tersangka atas nama ABDUL RAHMAN MANEKING alias UNTA. yang diteeima oleh jaksa penuntut umum(JPU) Pada hari senin 27 mei 2024.
Diketahui bahwa kasus penganiayaan dengan tersangka saudara Abdul Rahman Maneking alias Unta terjadi pada tanggal 08 april 2020 di desa Gamhoku kecamatan tobelo selatan dengan korban saudara AMOS B ANSIGA (52) warga desa gamhoku berprofesi sebagai Nelayan.
Berdasarkan kronologis singkat berawal tersangka menemui korban dan menanyakan kenapa cerita ke orang bahwa tali rakit rompon milik korban tersangka yang kasih putus. Setelah itu terjadi adu mulut kemudian tersangka mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan cara meninju sebanyak satu kali pada bagian hidung korban sehingga mengeluarkan darah, dan atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak polsek tobelo selatan dan setelah menerima laporan, kemudian penyidik melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Kapolsek Tobelo Selatan Ipda FRANGKI WAISAPY, SH menjelaskan bahwa ini kasus lama yang sudah berlangsung lebih dari 4 Tahun yang saat itu ditangani oleh kapolsek sebelumnya, sehingga oleh korban dan keluarga menuntut agar polsek tobelo selatan segera menuntaskan kasus ini karna sudah sejak tahun 2020.
Saat itu telah dilakukan serangkaian tahapan mulai dari tahap penyelidikan sampai pada tahap penyidikan dan dibulan September 2020 penyidik telah melakukan penyerahan tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri tobelo namun pihak Kejaksaan menunda dengan alasan Pandemi Covid 19, dan kemudian berselang satu bulan mau dilakukan penyerahan kembali namun tersangka sudah melarikan diri dan di keluarkan DPO oleh penyidik, sehingga pada bulan desember 2020 berkas perkara di kembalikan ke penyidik oleh Jaksa penuntut umum.
diketahui bahwa berkas perkara dalam kasus ini telah dihapus dari Register perkara, berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 1297/E/EJP/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 perihal Mekanisme Penerimaan SPDP Pasca putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 pada pokoknya bahwa penyidikan terdahulu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan petunjuk agar penyidik menerbitkan sprindik baru yang menjadi dasar tindakan penyidik untuk melakukan penyidikan dari awal.
Ioda Frangki mengatakan setelah dirinya menjabat sebagai Kapolsek tobelo selatan, telah Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan JPU untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya, kemudian hasil dari koordinasi dengan JPU dilakukan langkah selanjutnya dengan membuat sprindik baru dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, saksi saksi dan terlapor, melakukan Rekonstruksi yang dihadiri oleh Penyidik, JPU para saksi, korban serta tersangka, dari dari serangkaian tahapan penyidikan yang dilakukan telah lengkap(P 21)
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada korban dan pihak keluarga yang sudah mempercayakan polsek tobelo selatan untuk menangani kasus ini sampai tuntas, selanjutnya bahwa dengan adanya penyerahan berkas dan tersangka (tahap II), sebagai bentuk komitmen polri dalam menangani setiap kasus tindak pidana, sehingga selain memberikan efek jera kepada tersangka, juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama kepada korban dan keluarga, tuturnya…..