Polres Halut Serahkan tersangka dan barang bukti, kasus Kematian 3 Pendaki di gunung Dukono.

Humas Polres Halut -Kepolisian resor Halmahera Utara telah menyerahkan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap ll ke kejaksaan negeri(Kejari) Halmahera Utara Kamis 20/8/2026.

Penyerahan Tahap ll itu dilakukan perkara tersebut dilakukan karnah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan negeri Halmahera Utara

Dalam penyerahan tersebut tersangka yang di serahkan yakni RS alias eja (35)thn warga kelurahan tuboleu Kecamatan kota Ternate Utara kota Ternate Iya merupakan (guide) Pendaki gunung dukono yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan 3 orang pendaki meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti pada pukul 13.00 WIT di kantor kejaksaan negeri Halmahera Utara

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo latani S.H., Mengatakan Proses Hukum Perkara Tersebut Berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/03/A/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HALUT/POLDA MALUT, tanggal 08 Mei 2026.tertanggal 8 mei 2026.

Penyidikan di lakukan yang di tuangkan dalam surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/47/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 13 Mei 2026.pada tanggal yang sama, penyidik juga menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyidikan melalui surat nomor B/SPDP/47/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 13 Mei 2026

“Kejaksaan negeri Halmahera Utara menerbitkan surat nomor B-963/Q.2.12/Eho.1/08/2026, tanggal 18 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21″jelas kasat Reskrim Sudomo,Kamis 20/8/2026.

Kemudian polres Halmahera Utara mengeluarkan surat pengantar pengiriman tersangka nomor : B / 38.b / VIII / 2026 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2026

Kasat Reskrim juga menjelaskan RS alias Eza disangkakan melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, sebagimana di maksud dalam pasal 474 ayat 3 Dan /atau pasal 475 (1) KUHP)

Penyerahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Muhamad Yusuf,S.H. Selaku penuntut Umum (jpu)pada kejaksaan negeri Halmahera Utara, Denga Dilaksanakan penyerahan Tahap dua penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh kejaksaan negeri Halmahera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum itu polres halut menetapkan tersangka RS alias Eza sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yang mengakibatkan kematian tiga pendaki gunung dukono.

Ketiga korban yang di temukan meninggal dunia tersebut yakni ;Engel Krishela Pradita, Perempuan,warga negara Indonesia.,
Heng Wen Qiang Timothy Laki laki,30tahun warga negara Singapura., Shahin Muhrez bin Abdul Hamid,laki-laki 27 tahun

Kasus ini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap ll atau P21.

Polres Halmahera Utara akan terus berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, Polres Halut juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres serta Call Center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *