HUMAS POLRES HALUT — Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian spesialis telepon seluler (ponsel) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Halut pada Kamis (20/8/2026).
Penangkapan berawal dari pengungkapan kasus pencurian di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, yang terjadi pada Minggu (16/8/2026). Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Musmulyadi bergerak cepat usai mengantongi informasi dari informan lapangan mengenai transaksi penjualan ponsel hasil curian di Desa Gosoma.
Kasi Humas Polres Halut mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan bertahap setelah petugas melakukan verifikasi barang bukti di lokasi pembeli.
“Sekitar pukul 14.20 WIT, tim mendatangi rumah salah satu warga di Desa Gosoma. Setelah dilakukan pengecekan, nomor identitas ponsel tersebut cocok dengan dus ponsel yang dilaporkan hilang oleh korban,” ungkapnya.
Dari temuan tersebut, petugas mengantongi identitas terduga pelaku pertama berinisial GW (18), warga Desa Wosia. Tim langsung bergerak dan memburu terduga pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di kediaman kekasihnya di Kompleks Kampung Baru Aspol, Desa Gamsungi.
Dari hasil interogasi terhadap GW di Mapolres Halut pada pukul 15.30 WIT, terungkap keterlibatan terduga pelaku lain berinisial MM (16), warga Desa Gamsungi, yang diduga sering beraksi bersama dalam melancarkan aksi pencurian.
Tim Resmob kembali melakukan penyisiran dan berhasil membekuk MM sekitar pukul 18.54 WIT saat tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko di Desa Gamsungi.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita belasan unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan kedua pelaku, antara lain:
Sitaan dari Terduga Pelaku GW:
2 unit iPhone 11 warna putih
1 unit Vivo Y19s warna biru
1 unit Oppo A98 warna putih
1 unit iPhone 7 Plus warna hitam
Sitaan dari Terduga Pelaku MM:
1 unit iPhone XR warna putih
1 unit Vivo Y19s warna putih
1 unit Oppo A6x warna putih
1 unit Samsung A17 warna hijau
1 unit Samsung A17 warna merah
1 unit Oppo A17 warna biru
1 unit Vivo warna hijau
1 unit iPhone 12 warna merah muda
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta belasan unit barang bukti telah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Keseluruhan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti dilaporkan berjalan aman serta terkendali.



