POLRES HALUT – Tim opsnal Satuan Res Narkoba Polres Halmahera utara kembali melakukan penyebaran kasus perlindungan NARKOTIKA gol 1 jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan, tobelo Kabupaten halmahera utara. pada kamis (02 mei 2024) sekitar pukul 16.15 WIB, kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA JEREMMY THEO, S.tr.k. M.si
Kapolres Halmahera utara AKBP MOH.ZULFIKAR ISKANDAR,S.IK ,menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, dua orang pelaku tak terduga berhasil ditangkap. Mereka masing-masing IM alias Isto,35 tahun,pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal,40 tahun, pekerjaan wiraswasta.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merek Oppo.
Kapolres menegaskan bahwa Polres halut tetap berkomitmen untuk anggota jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten halmahera utara demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada polisi polres halut, kami tetap menindak lebih lanjut setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah kabupaten halmahera utara, Pungkasnya…
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo.S.tr.kMsi menjelaskan bahwa penyebaran kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari kamis 2 mei 2024 sekira pukul 14.00 wit, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa rawajaya kec tobelo kab halut.
Dari hal tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba polres halut melakukan pemantauan dilokasi Tkp sesuai dengan informasi laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya tersangka pelaku IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.
Dari penangkapan tak terduga pelaku terhadap IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis sabu juga dikuasai oleh saudara FS alias mursal, dan dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba polres halut kemudian menuju ke rumah FS alias mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
Selanjutnya kedua pelaku tak terduga dibawa ke mapolres halut untuk menyelidiki dan mengembangkan lebih lanjut dan hasil tes urin keduanya positif Amp.
kasihumas polres Halut Iptu Deny Salaka.SH, menambahkan bahwa kegiatan Pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba polres halut merupakan langkah nyata polres halut dalam rangka melindungi generasi bangsa dari bahaya Narkotika.