Tobelo – Anggota Sat Samapta Polres Halut Polda Malut mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis (10/10/24).
Berkas Perkara Tipiring yang ditangani tersebut adalah “Dengan Sengaja Mengedarkan Minuman Beralkohol Tanpa ijin Yang Berwenang .
Turut hadir Dalam Giat Sidang Tipiring tersebut Kasat Samapta IPTU RUJIONO TJULUKU, S.E bersama Penyidik Pembantu Brigpol Ardi Dan Briptu Faujan ngongano selaku Penuntut dalam Perkara TIPIRING Nomor : BP / 01 / X / 2024 / SAT SAMAPTA atas nama tersangka SA aliasa Sardi dengan barang bukti jenis Cap Tikus 15 galon volume 25 liter dan 1 galon volume 12 liter dengan total keseluruhan 387 liter bertempat di ruang sidang kantor pengadilan negeri tobelo.
Dalam Pelaksanaan sidang Pasal yang disangka kan, pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 50 peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor : 5 Tahun 2008 tentang ketertiban umum , kebersihan , keindahan, dan kesehatan dalam daerah kabupaten halmahera utara.
Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa SA Alias Sardi(38) tahun, berupa Kurungan Selama 2 (bulan) dengan Ketentuan Bahwa pidana Tersebut Tidak Perlu dijalani kecuali, Jika di kemudian hari terpidana Melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa lercobaan Selama 10 (sepuluh) Bulan terakhir .
Hasil keputusan Pengadilan tersebut menyerahkan Barang bukti dan membuktikan ke kejaksaan Negeri Tobelo untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan persetujuan diserahkan ke Rutan Negeri .
Kapolresta Halut AKBP FAIDIL ZIKRI S.H. S.I.K, melalui Kasat Samapta Iptu Rujiono Tjuluku menyampaikan bahwa sidang tipiring kasus peredaran minuman keras tanpa ijin ini merupakan bagian dari proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh polsek malifut.
Kasat samapta menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti ini di amankan oleh personil polsek malifut beberapa waktu lalu dalam kegiatan Razia kendaraan yang melintas di pos pantau polsek malifut.
Selain itu, Kapolres juga menekan kepada personil agar memberantas habis para pelaku Peredaran Ilegal Minuman Keras(Miras) yang dibawah ke luar daerah, Razia Miras Ini Terus Dilakukan Sampai Betul”Aman.
” Pemberantasan peredaran minum keras tanpa ijin ini merupakan langkah antisipasi polres halut untuk menjaga ketertiban masyarakat serta bertujuan untuk menekan angka peredaran miras yang memicu gangguan keamanan terutama pelaksanaan pilkada serentak 2024″.
Kapolres juga berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa ijin melalui Nomor whatshap kapolres halut 081283742004