Kutipan Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, SIK, SH, M.Si*
Assalamu’alaikum wr.wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam rahmat, salam presisi.
Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Jumat, 17 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 pelanggar tak terduga, dimana 3 pelanggar tak terduga terjadi PTDH dan 22 pelanggar tak terduga terjadi demosi selama 3 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Sesuai komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada pelanggar tak terduga dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala proses pemindaian langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.
Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama tak terduga pelanggar AJH pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, pukul 10.00 wib sd16.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promotor Lantai 1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, SH,MH, (Ka SPKT PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, SH,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, SH (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).
Jumlah Saksi Hadir 8 (delapan) orang.
Wujud perbuatan :
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan konservasi Narkoba, namun pada saat proses rehabilitasi terhadap pelaku konservasi narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai ketidakseimbangan dalam transmisi/pelepasannya
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
C. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pelatihan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025) Patsus keputusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 21 Jan s/d 30 Jan 2025)
B. Mutasi bersifat Demosi selama 1 (satu) tahun.
Atas keputusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama tak terduga pelanggar AB pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, pukul 09.00 wib sd12.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promotor Lantai 1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, SH,MH, (Ka SPKT PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, SH,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, SH (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).
Jumlah Saksi yang Hadir sebanyak 2 (dua) orang.
Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan konservasi Narkoba, namun pada saat proses rehabilitasi terhadap pelaku konservasi narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai ketidakseimbangan dalam pelepasannya/pelepasannya .
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
C. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pelatihan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025) Patsus keputusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 23 Jan s/d 01 Feb 2025)
B. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Atas keputusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama tak terduga pelanggar DM pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, pukul 14.00 wib sd17.30 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promotor Lantai 1 PMJ.
Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, SH,MH, (Ka SPKT PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, SH,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, SH (Kaurbinetika Bidpropam PMJ).
Jumlah Saksi sebanyak 2 (dua) orang.
Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan konservasi Narkoba, namun pada saat proses rehabilitasi terhadap pelaku konservasi narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai ketidakseimbangan dalam pelepasannya/pelepasannya .
Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
PUTUSAN Sidang KKEP :
1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
C. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pelatihan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
2. Sanksi Administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025) Patsus keputusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 23 Jan s/d 01 Feb 2025)
B. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.
Atas keputusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing secara tidak terduga pelanggar, tentu saja pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.