Tim Resmob Polres Halut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Handphone, Mesin sengsor dan mesin pompa air merek Sanyo

HUMAS POLRES HALUT – Unit Reserse mobile (Resmob) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Yang terjadi di kabupaten Halmahera Utara, berupa pencurian Handphone, Mesin sengsor dan mesin pompa air merek Sanyo.

Peristiwa pencurian tersebut bermula terjadi Pada hari Selasa tanggal 18 agustus tahun 2026 sekitar pukl 14.00 wit pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh masyarakat di Desa Gura ketika sedang beraksi melalukan pencurian kemudian masyarakat menghubungi Tim Resmob setelah di hubungi oleh Masyarakt yang mengamankan pelaku pencurian, Tim Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi pelaku pencurian dan langsung mengamankan pelaku ke mako polres halut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas malakukan pengembangan Pukul 14.30 WIT, setelah mendapatkan keterangan dari salah satu pelaku Tim langsung bergerak untuk memburu ke 3 (tiga) teman pelaku yang masi berada di wilayah hukum polres halut setelah itu Tim langsung menuju ke lokasi tempat tinggal kos kosan sala satu pelaku yang berada di Desa Rawajaya.

Sekitar Pukul 14.40 WIT, Tim tiba di Kos kosan salah satu pelaku yang berada di Desa Rawajaya ternyata di Kos kosan tersebut terdapat 2 (dua) orang pelaku yakni atas nama AB laki (26) thn dan laki GN (26) thn yang sedang duduk bersama membahas bahwa temanya yang sudah di amankan oleh Tim Resmob, setelah itu tim langsung mengamkan kedua pelaku dan langsung menanyakan di mana keberadan sala satu pelaku yang bernama AFDAL akan tetapi kedua pelaku menjawab bahwa Saudar AFDAL sudah berangkat ke Pulau Morotai setelah itu tim kembali ke mako.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan terduga para pelaku berinisial GN laki-laki (23), RY Laki-Laki (26) AB Laki Laki (26)

para pelaku mengakui perbuatan mereka dan menunjukan Barang bukti yang telah di jual oleh para pelaku, sekitar Pukul 16..30 WIT, tim langsung bergerak mengumpulkan barang bukti yang telah di jual oleh para pelaku pencurian.

Barang Bukti yang diamankan antara lain
1 (satu) buah Handphone INFINIX SMART 9,
1 (satu) buah Handphone Vivo Y 19 s,
1 (satu) buah Handepone Oppo y17,
1 (satu) buah Mesian sengsor ukuran sedan dengan merek Motoyama 9000cc, 1 (satu) buah mesin pompan Air merek Sanyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan 479 KUHPidana.

Kasihumas Polres Halut,Iptu Hopni Saribu S.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Halut dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang marak terjadi Di kabupaten Halmahera Utara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, . Pastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan”, tutup IPTU Hopni.

Saat ini pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *