HUMAS POLRES HALUT – Untuk menjaga situasi kamtibmas, Kepolisian Sektor Galela Polres Halmahera Utara, yang dipimpin Kapolsek IPTU Maks Manolang SE,
melaksanakan Razia Miras Tanpa Ijin di tiga titik berbeda di Wilayah Hukum Polsek Galela Polres Halmahera Utara Maluku Utara ( 9/5/25 )
Dalam razia tersebut Personil Polsek Galela menyasar tiga tempat yang diduga sering menjual miras dan satu tempat Produksi Minuman Beralkohol tanpa izin, yang berlokasi di kebun warga di Desa Roko Kecamatan Galela Barat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K,.M.Si, Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menjelaskan bahwa Dalam razia ini Polsek Galela menyasar tiga titik yakni titik pertama di kios milik seorang ibu berinisial MW(45) tahun, Di Temukan Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 12 botol, kemudian Tim Polsek Galela melanjutkan ke lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah yakni di
Rumah salah satu warga yang berinisial FW(64) Thn, kedua nya sama Beralamat di Kecamatan Galela Barat.
Kemudian Tim Polsek Galela yang di pimpin Kapolsek Iptu Maks Manolang melanjutkan ke lokasi ketiga yakni di kebun seorang warga yang berinisial EM(56) Thn warga Kecamatan Galela Barat, namun lokasi Kebun nya di Desa Roko, Tim Personil Polsek harus menyusuri lokasi tersebut
Kurang lebih Satu jam menggunakan kendaraan bermotor, Ujar Iptu Maks, saat dihubungi Kasi Humas,”
Saat tiba di lokasi pembuatan miras kami melihat ada jerigen ukuran 25 liter yang berisi saguer masih berada diatas pohon enau, anggota langsung naik ke pohon untuk menurunkan minuman saguer tersebut.
Dilokasi ini kami amankan 8 Jerigen ukuran 25 liter yang berisi saguer yang disimpan dalam rumah kebun, sedangkan pemilik melarikan diri, Ungkapnya,”
Dari hasil razia di tiga lokasi ini total miras yang di amankan 300 liter, Tutup Kasi humas,”