Humas Polres Halut _Satu orang tersangka kasus pencurian ternak di wilayah Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, akhirnya resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Halut. Senin 5/1/2026.
Penyerahan dilakukan peyidik Polsek Kao setelah berkas perkara atas nama Satu tersangka, MS, Alias Carkip 64 Tahun Warga Desa Waringi Lamo Kecamatan Kao, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kao IPDA YAHYA, S.IP., M.H, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah rampung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“ tersangka telah menjalani proses penyidikan dan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Ini menandakan bahwa perkara tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap pemanggilan di pengadilan,” ungkap Kapolsek.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/19/IX /2024 / PMU / Res Halut / Sek Kao, tanggal 20 September 2025;
pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Korban. IM Warga Desa Waringin Lamo Kecamatan. Kao Kabupaten. Halmahera Utara kehilangan Sapi dan sudah berupaya mencarinya kurang lebih 3 (tiga) bulan tidak di temukan, Pelapor lalu datang dan melaporkan, Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kao langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penemuan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku berinisial MS Alias Carkip yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat (satu) Ekor Sapi jantan jenis Bali berwarna hitam kecoklatan bercorak putih pada pantat dan keempat kaki dalam tindak pidana pencurian ternak.
Perkara yg di sangkakan tindak pidana ” Pencurian Hewan Ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHPidana.
“Kejahatan pencurian ternak sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami serius menangani setiap laporan masyarakat, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan,” tambah Kapolsek Kao.
Dengan telah dilakukannya tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.
Polsek Kao juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian ternak dan aset milik masyarakat



