POLRES HALUT MELAKSANAKAN SIDANG BP4R PADA PERSONIL YANG MELAKSANAKAN PERNIKAHAN 

RES HALUT – Sebanyak 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Bhayangkari Polres Halut, Rabu, (22/05/2024).

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febriato S.I.K, didampingi oleh Kabag SDM AKP Didik Yulianto  dan Kasi Propam Ipda Hopni Saribu S.H. Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Halut.

Kabag SDM, AKP Didik Yulianto mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag SDM.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Halut yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas AKP Didik Yulianto.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Halut, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup Hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,” Ujar Wakapolres Halut.

Selanjutnya pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari Halut  menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” ujar wakil ketua Bhayangkari.

Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Propam Ipda Hopni Saribu S.H, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kedua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.

Kemudian Kompol  Andreas Adi Febriato S.I.K. memberikan arahan agar kedua pasangan ini dalam berumah tangga tetap dalam pengawasan kami. Kemudian Acara Sidang ditutup dengan Do’a bersama oleh Ustad Jubair Kantohe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *