Polres Halmahera Utara –melaksanakan Gelar perkara kecelakaan lalu lintas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 4 / IV / 2024 / Spkt, Sat Lalu /res Halut/polda Malut tanggal 20 April 2024.
Kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan bertempat di ruang vidcon polres halmahera utara yang di pimpin langsung oleh kasat Lalu IPTU IBRAHIM MAPPE, SE yang juga melibatkan sejumlah pejabat Polres halmahera utara , Keluarga Korban maupun Keluarga tersangka. Pada hari rabu 22 mei 2024
Kasat Lalu Iptu Ibrahim Mappe,SE mengatakan bahwa Kasus laka juga diadakan dan dipaparkan oleh unit penyidik Gakum hari ini untuk mendapatkan saran dan pendapat, sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Iptu Mappe
Tujuan dari kegiatan tersebut selanjutnya yaitu memberikan kepastian hukum masyarakat terutama kepada keluarga korban dalam perkara laka juga yang terjadi pada tanggal 20 April lalu di desa Gura kecamatan Tobelo.
Kanit Gakum Sat Lantas Polres Halmahera utara Ipda Andi Parto dalam paparannya mengatakan kronologis kejadian lakalantas yang terjadi di atas jalan umum desa gura kecamatan tobelo, melibatkan antara 1(satu)unit kendaraan dump truk Dutro DG 8609 J dan 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max tanpa pelat nomor, terjadi pada tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 03.30 Wit.
Kejadian berawal kendaraan Dump Truk dutro warna hijau yang dikendarai oleh saudara SAD dengan penumpang di transportasi yaitu saudara JLD, saudara MK dan saudara itu FB dari arah utara kenselatan atau dari arah desa gorua menuju tobelo, sesampainya di desa gura jalan lurus bebas hambatan dengan kecepatan 60 km /jam, dengan posisi jalur yang bersamaan ada 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max yang dikendarai saudara AKAG dan berboncengan dengan saudara YG yang saat itu mau berbelok ke arah kanan jalur simpang tiga desa gura, tiba tiba kendaraan dump truk dengan tidak berhati-hati hati dengan kendaraan yang ada didepan sehingga menabrak sepeda motor yamaha N Max dari arah belakang dan pengendara sepeda motor dan yang boncengannya terseret ke depan sebelah kanan bahu jalan atau di selokan/got.
Akibat dari kecelakaan tersebut, saudara AGAK mengalami benturan dikepala sehingga terjadi pendarahan dari mulut dan hidung, juga terdapat luka gores dikaki serta tangan dan meninggal di tempat atau Tkp. Sementara saudara YG mengalami luka benturan dikepala dan terjadi pendarahan ditelinga,hidung dan mulut,juga terdapat patah tulang dibaguan paha kanan dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
barang bukti yang telah diamankan berupa 1(satu)unit sepeda motor yamaha N Max dan 1(satu) unit Dump Truk Dutro warna hijau. Ia menambahkan bahwa dari hasil pengembangan mulai dari olah Tkp, pemeriksaan terhadap Saksi Saksi, maupun rekaman CCTV yang ada di Tkp, oleh penyidik telah sopir memasang dump truk saudara SAD sebagai Tersangka karna kesalahannya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di dunia sebagaimana rumusan UU no 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 1.
selanjutnya kasus ini dalam pemberkasan untuk tahap 1 ke kejaksaan negeri tobelo.
Dari hasil gelar perkara peserta yang hadir semuanya bersepakat bahwa kasus ini tetap berlanjut, dan bagi keluarga korban maupun keluarga tersangka yang hadir juga tidak menyetujui tahapan yang telah dilakukan penyidikan serta tidak memberikan komentar walaupun diberikan waktu pada kesempatan tersebut.
Sementara itu Kapolres Halmahera Utara AKBP Depkes. ZULFIKAR ISKANDAR,SIK juga mengapresiasi kinerja satuan lalu lintas yang telah bekerja cepat sehingga kasus kecelakaan yang sempat viral dan menimbulkan banyak spekulasi namun dapat diredam. Ia juga menambahkan bahwa setiap perkara/kasus yang ditangani polres halmahera utara tetap dilakukan sesuai SOP sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(Sumber humas res halut)