Humas Polres Halut – Polres Halmahera Utara menggelar Press Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026), bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Halmahera Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu, S.H., S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Saiful Egal, S.A.P., M.A.P., Kasat Reskrim Iptu Sodomo Latani, S.H., serta Kasi Humas Iptu Hopni Saribu, S.H.Dan KBO Reskrim IpdaRAFIF SANIKA MAHAWIRA, S.Tr.I.K. 
Dalam keterangannya, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu, S.H., S.I.K., menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian handphone, polisi mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti berupa 44 unit kendaraan bermotor dan 33 unit handphone.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah kendaraan hasil kejahatan diketahui berkaitan dengan beberapa lokasi di wilayah Halmahera Utara, di antaranya Desa Daru, Trans Biang, Wosia, WKO, Gosoma, Gamsungi dan Gura.
Modus pencurian kendaraan bermotor dilakukan dengan menyasar kendaraan yang terparkir di luar rumah, kemudian pelaku merusak kunci stang dan kabel kontak sebelum membawa kendaraan tersebut. Sementara pencurian handphone dilakukan dengan memasuki rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci maupun dengan cara membukanya secara paksa.
Polres Halmahera Utara juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut masih dalam proses penelusuran.
Selain kasus pencurian, Satreskrim Polres Halmahera Utara juga mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial NW alias JODI diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan batuan mineral, peralatan pengolahan mineral, serta sejumlah barang lainnya.
Terhadap perkara-perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengamanan dan penyitaan barang bukti, gelar perkara serta penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Halmahera Utara menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani Polres Halmahera Utara diproses berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, proses hukum selanjutnya dilaksanakan melalui Tahap II.
Kegiatan Press Release kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama insan pers dan penyerahan secara simbolis satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada salah satu pemilik kendaraan, Ibu Yusrin Hilikiti, oleh Kapolres Halmahera Utara. 
Kegiatan berakhir pada pukul 16.57 WIT dalam keadaan aman dan lancar.



