HUMAS POLRES HALUT – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi di Polres Halmahera Utara, istrinya terhadap WAS alias Wulan (23 tahun) telah memasuki tahap pemberkasan Sidang Kode Etik (5/11/2024).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri. S.H, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan oknum tersebut saat ini sudah diproses oleh akreditor Sie propam Polres Halmahera Utara dan akan disidangkan pada hari jumat ini (08 november 2024).
“Saat ini penanganan kasus oknum tersebut telah masuk proses pemberkasan sidang Kode etik oleh akreditor sie Propam Polres Halmahera Utara dan akan segera disidangkan,” Ungkap AKP Kolombus Guduru, “
Iya, nanti Jumat tanggal 8/11 kita sidangkan, tegasnya,”
Pengaduan istri dari oknum polisi yg berdinas Polres Halmahera Utara berinisial RZE (31 tahun) yang melaporkan bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari RZE telah diterima oleh Propam Polres Halut dan SPKT polres Halut, dan langsung dibuatkan Visum et Repertum diRSUD Tobelo .
Sementara Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menjelaskan bahwa atas dasar LP nomor : LP/269/IX/… telah melakukan pemeriksaan thd Saksi-saksi dan tak terduga RZE atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh istriny WS (23) , Ia juga menjelaskan bahwa “penyidik sudah melayangkan undangan kpd korban namun korban belum bisa datang karena korban berada di Weda, Halmahera Tengah, katanya,” dan penyidik PPA akan jemput bola mendatangi korban, sbg bentuk percepatan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian publik dengan harapan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tanpa memandang bulu. Sie Propam maupun Sat Reskrim Polres Halmahera Utara akan selalu bertindak profesional dan berkomitmen dalam menegakkan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum personel Polri, Tutup Kasi humas”