Kurang Dari 1×24 Jam Tim Resmob Canga Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian HP

HUMAS POLRES HALUT — Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Penangkapan kedua pelaku dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan masyarakat diterima pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara melaporkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIT. Tim Resmob Canga menerima aduan dari warga terkait aksi pencurian di kompleks Kampung Baru Aspol, Desa Gamsungi, yang sempat terekam kamera CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi informan, petugas mengidentifikasi dua orang remaja sebagai terduga pelaku, yakni:
​RKC (16 thn), warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.SSD (17 thn), warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Kronologi Penangkapan Pukul 11.40 WIT — Setelah mengantongi identitas para pelaku, Tim Resmob Canga langsung bergerak menyisir lokasi di kawasan Desa Gamsungi. Pukul 11.45 WIT — Petugas menyambangi kediaman pelaku. Menurut keterangan orang tua, keduanya sudah seminggu tidak pulang ke rumah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumah salah satu rekan mereka.

Pukul 12.30 WIT — Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya yang berada di kompleks Kampung Baru Aspol. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03 warna merah yang diduga hendak atau telah dijual oleh para pelaku.

Saat ini, kedua remaja beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Halmahera Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *