Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 Tersangka pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Kota Ternate
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa 3 pelaku pencurian berhasil di amankan dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20),
“3 Tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah sakit Umum, Rumah sakit Tentara dan kos-kosan mangga dua” Ujar kabid
Lebih lanjut kabid menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah sakit yaitu para Pelaku mendatangi rumah Sakit Umum dan Rumah sakit Tentara kemudian berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian.
“Dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di 3 tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi” Ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa hendpone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti
“Dari Pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian di jual ke beberapa tempat dan sebagian hendpone di gunakan untuk para tersangka pribadi” Ujarnya
Diakhir penyampaianya kabid menyampaikan bahwa para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar pasal Pasal 362 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana