Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Samapta Polda Malut dari bulan Januari s.d Agustus 2024, telah berhasil mengamankan ribuan minuman keras berbagai jenis
Hal ini di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa selama 8 (delapan) bulan ini Dit Samapta Polda Malut berhasil mengamankan barang bukti miras yang terdiri dari Cap Tikus sebanyak 3.281 Litter, anggur merah 12 botol, anggur putih 1 botol, bir hitam 178 kaleng, bir bintang 58 kaleng, bir red lebel 1 botol dan bir kawa-kawa 1 botol
“Selain Barang bukti, Dit samapta juga berhasil mengamankan 13 Pelaku/Tersangka penyalahgunaan minuman keras” Ungkapnya
Diakhir penyampaianya, kabidhumas mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk dapat bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara dari peredaran minuman keras karena sumber dari segala bentuk kejahatan berawal dari miras
“Menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang saya juga menghimbau agar kita mengawal demokrasi ini dengan aman dan damai agar situasi kamtibmas tetap kondusif” tutupnya