Satreskrim Polres Halut Menggelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, 49 Adegan Di Peragakan

Polres halut – Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di desa Pitu kecamatan Tobelo Tengah kabupaten Halmahera Utara dengan korban SNG alias Siska (19) yang juga merupakan mahasiswi sedangkan tersangka Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan.

Proses rekonstruksi yang menyedot perhatian dari warga sekitar itu, digelar di tempat Kejadian Perkara (TKP) desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah memperagakan sebanyak 49 adegan, Jumat (01/08/2025).

Kegiatan Tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S.H. dihadiri Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Dewi Athira, SH, dan penasehat hukum yang ditujukan oleh penyidik, Sri Susanty Gosolo, SHi.MH C. MSP,.

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, S.H, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, S.H. menyampaikan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik sesuai petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
” Kita laksanakan rekonstruksi biar tergambar jelas dan tahapan- tahapan perbuatan tersangka juga tergambar dengan jelas, ” katanya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dalam rekonstruksi itu dilakukan 49 adegan.
“Total sebanyak 49 adegan diperagakan, termasuk bagaimana proses pelaku saat menghabisi nyawa korban. Para saksi juga kami hadirkan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya,” jelas Kasat.

Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu Kecamatan Tobelo Tengah yang terjadi pada Minggu (11/05/2025) lalu, dengan terduga pelaku pembunuhan Adrian Silain (20) warga desa Gamhoku kecamatan Tobelo Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halmahera Utara sesuai dengan olah TKP, korban SNG alias Siska (19) yang juga merupakan mahasiswi itu, diduga dibunuh oleh terduga pelaku dengan cara mencekik korban serta menggunakan bantal dengan cara menutup wajah korban sehingga korban sulit untuk bernapas.

Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP diataranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu bungkus rokok yang ada di TKP, handphone iPhone, 1 unit motor MX.

Awal perkenalan pelaku dengan korban lewat chating di medsos dan kemudian menjalani hubungan. Dan hubungan mereka baru berjalan tiga hari, dan selama 3 hari itu, mereka saling chating dan buat janjian bertemu di suatu tempat.

Dari kasus ini diduga pelaku dengan rasa sakit hati awalnya mencekik dengan menggunakan tangan, namun dilihat masih bernapas sehingga tersangka menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, anggota Polres Halmahera Utara melakukan pengembangan dan penyelidikan ternyata tersangka sudah berada di Halmahera Timur menggunakan mobil lintas, kemudian tersangka diamankan Polres Halmahera Timur di kecamatan Maba.

Saat menjalin komunikasi pelaku yang dicari sama persis dengan terduga pelaku kejahatan di Halmahera Utara sehingga dilakukan komunikasi dan penyidik dari Polres Halut pergi ke Halmahera Timur menjemput terduga pelaku yang telah di tahan.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP diancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *