Sat Samapta


Satuan Samapta bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.

Satuan Samapta bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa

Satuan Samapta sebagaimana terdiri atas:

  • Urusan Pembinaan Operasional;
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli;
  • Unit Pengamanan Objek Vital;
  • Unit Pengendalian Massa; dan
  • Unit Polisi Satwa.