Press Conference Pengungkapan kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata api tanpa ijin yang Sah

POLRES HALUT – Polres Halmahera utara menggelar Siaran Pers terkait Pengungkapan kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata api tanpa ijin yang Sah Sebagimana laporan Polisi menangkap tangan Nomor : LP – A / 05/V/ 2024/Pmu/Res halut /Spkt tanggal 12 mei 2024.

Siaran Pers tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. ZULFIKAR.ISKANDAR.SIK yang juga hadiri Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK, Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, M.si dan sejumlah pejabat lainnya Dan Rekan Media Press Halut pada hari rabu 12 juni 2024/sore.

Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin yang sah ini berawal informasi adanya penyelundupan senjata api dari negara Filipina ke indonesia melalui perairan halmahera utara maluku utara.

Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Kapolres Halmahera utara memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK untuk membentuk tim gabungan dan selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin wakapolres langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pemasok/penyelundup serta pembeli. kemudian dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, penyidik ​​sat reskrim memperoleh alat bukti yang cukup serta menunjukkan keterlibatan para tak terduga dengan kasus di maksud dan pada hari senin 13 mei 2024 anggota Sat Reskrim telah mengamankan para tersangka dan barang bukti.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. ZULFIKAR ISKANDAR, SIK menyampaikan Modus Operandi (MO) Pelaku RS mendapatkan senjata api dengan cara menjual jenis Burung Luri dan Kaka Tua di Filipina dari hasil penyelidikan Burung yang di jual 100 ekor.

Kemudian setelah sampai di Filipina Mereka Menjual Burung tersebut dan selama 2 Minggu berada di sana mereka bertemu seseorang dengan inisial R dari hasil jual beli burung kemudian para tak terduga pelaku RS Membeli senjata api sebanyak 3 Pucuk masing-masing masing-masing 2 Pucuk M16 Dan 1 Pucuk Shotgun Setelah Itu Mereka kembali ke Indonesia tepat di kabupaten Halmahera Utara dengan Menggunakan Pambot Menepuh jarak selama 48 jam .

Adapun dari pelaku ini, Mereka Memunyai Masing-masing peran yaitu Saudara pelaku RS sebagai Pemilik Pambot dan Sebagai Pembeli senjata api sementara saudara SB dan Saudara FM Sebagai Juru bahasa dan juru Mudi Pambot dan ada juga pasangan Sebagai Pemesan.

Jadi dari hasil informasi dan pengembangan kurang lebih dari 24 jam tim gabungan dibawa pimpinan Waka polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto SIK terdiri dari Satreskrim Polres Halut, Jatanras Polda Maluku Utara,Intel Polda Malut, dan Intel Mob Satbrimob Polda Maluku Utara pada tanggal 12 Mei 2024 saat itu tim gabungan berhasil mengamankan 2 Pucuk M16 dan 1 Pucuk Senjata Api Jenis Shotgun.

Kemudian Kapolres Halut memerintahkan kasus ini untuk dikembangkan dan dari keterangan salah satu pelaku bahwa ada 1 Pucuk senjata Api jenis M16 Yang di Simpan di salah satu rumah di Kec.Tobelo selanjutnya di amankan, setelah itu Selama 2 Minggu dilakukan lagi pengembangan tim gabungan mendapatkan informasi ada 1 Pucuk senjata api jenis M16 ada di Kab. Pulau Morotai, Kemudian di amankan oleh Intel Mob Sat Brimob Polda Maluku Utara.

Yang suda kita amankan Saat ini Pelaku sebanyak 4 orang dan Barang Bukti 4 Pucuk Senjata Api jenis M16, Satu (1) Pucuk senjata api Shotgun, 106 Butir Amunisi kaliber 5,56, delapan buah Megazen 3 buah handphone ,satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama YS dan satu unit kapal Pambot.

Lanjutkan Kapolres bahwa untuk senjata Api Yang saat ini kami amankan dari para pelaku belum di ketahui Pasti mau di jual atau di bawa kemana belum di ketahui pasti karena itu saat ini masih dalam pengembangan.

Sementara itu Kasat reskrim Iptu M Toha Alhadar,Msi Menyampaikan Kejahatan Para Pelaku Penyidik ​​​​​​Sangkakan Telah Melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahanan “Ordonnantie Tidelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan

Ordonnantie Tijdelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahul Nr 8 tahun 1948 yakni (1) Barang siapa, yang tanpa hak masuk ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerankan. menguasai, membawa, mempunyai perlengkapannya atau mempunyal dalam kepemilikan, penyimpanan, transportasi, penyembunyian, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan. “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini.”Ancaman Hukuman Hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Juga Menyampaikan dengan adanya Kegiatan Konferensi Pers yang diadakan untuk dijadikan edukasi dan pertimbangan Masyarakat dan Pemerintah dalam rangka mengambil langkah/upaya kebijakan selanjutnya mencegah maraknya kejahatan yang terjadi untuk kepentingan Harkamtibmas di Wilkum Polres Halmahera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *