Humas Polres Halut – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta kondusifitas wilayah, Anggota Polsek Tobelo Selatan Polres Halut melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Kamis (28/8/2025). pukul 11.00 WIT, di Desa Yaro Kec. Tobelo Timur Kegiatan ini bertujuan memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Polsek Tobelo Selatan telah melakukan razia minuman keras di wilayah hukumnya dalam
razia tersebut, tim Yang Dipimpin langsung Kapolsubsektor Tobelo Timur Bripka S. Kaloli bersama Personil kemudian melaksanakan giat Razia Miras di Wilayah Kecamatan Tobelo Timur, Tim berhasil mengamankan Di Dua Tempat Yg Berbeda Antara Lain Giat pertama Desa Yaro Tim berhasil Mengamankan 7 (tujuh) botol Miras Jenis Cap Tikus yang dikemas dalam Gelon ukuran 5 liter, di tempat yg berbeda Tim berhasil mengamankan 12 (dua belas) botol Miras jenis cap tikus yang di kemas dalam Botol Aqua kecil dan 2 (dua) Botol Miras yang dikemas dalam kantong Kantong Plastik minuman keras. 42 (empat puluh dua) botol Miras / bahan baku (Sageru) yang di kemas dalam 1 Gelon ukuran 25 liter
Kapolsek Tobsel , IPTU Deny Salaka, SH. melalui Kasi Humas AKP KOLOMBUS GUDURU, menyatakan bahwa Polsek Tobelo Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujar AKP KOLOMBUS.
AKP KOLOMBUS juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya dan dampak konsumsi minuman keras, yang dapat menyebabkan kerusakan pada otak, hati, dan organ lainnya, serta memicu terjadinya kecelakaan dan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, beliau menghimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan memilih gaya hidup sehat. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya minuman keras dan memilih untuk hidup sehat dan aman,” tambahnya.
Kapolsek Tobelo Selatan IPTU Deny Salaka, SH melalui Kapolsubsektor Tobelo Timur dan personil menghimbau kepada pemilik untuk tidak membuat atau memproduksi Miras dan tidak mengulangi hal tersebut. Apabila dikemudian hari kedapatan hal yang sama, maka akan ditindak tegas dan di proses sesuai hukum yang berlaku
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran minuman keras. Polsek Galela mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Selanjutnya Babuk kemudian diamankan di Mapolsek Tobelo Selatan.



