Humas Polres Halut – Personil Polsek Malifut Berhasil menggagalkan Upaya peredaran minuman keras ( Miras ) Jenis Captikus yang di Pasok Dari Kecamatan Kao Utara Dengan tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. (21/10/22)
Ratusan miras jenis Cap Tikus tsb disita saat Anggota melakukan Razia pada semua Kendaraan yang melintasi di depan Pos Pam Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, SH, SIK, Melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menyampaikan sekitar pukul 18.40 WIT, Anggota Pos Pam Polsek Malifut yang Dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, SH. Memeriksa sebuah mobil Toyota Agya Yang datang dari Kecamatan Kao Utara Dengan tujuan Lelilef Weda Kabupaten Halmahera Tengah, saat pemeriksaan Anggota menemukan Minuman keras jenis Captikus sebanyak 321 kantung Plastik.”Ujarnya,”
“Pemilik barang Haram tsb berinisial KT (29) Thn, sedangkan penggeraknya berinisial AC (29) Thn, kedua nya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, Saat ini semua Bb miras tersebut telah diamankan di Polsek Malifut,”Jelas Kasi Humas,”
Sedangkan Pemilik Miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.”
Kasi Humas menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halut agar pemberantasan miras di Kabupaten Halmahera Utara, ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus Mengamankan 3239 Miras jenis captikus yang di kemas dalam Kantong Plastik.”Kata Kasi Humas,”
Kami himbau Kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat, Tutup Kasi Humas,”