Polres Halut Berhasil Membongkar Keberadaan Kebun Ganja Di Salah Satu Desa di Kecamatan Galela

Humas Polres Halut -Kepolisian Resort Halmahera Utara Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara memusnahkan ladang ganja yang diduga milik MK alias Mario, (31 tahun) warga Desa Togawa Kecamatan Galela Selatan.Rabu.26/11/2025

Ladang tersebut berada di Kebun Mina Di desa setempat. Polisi menemukan ladang yang telah ditanami 3 pohon ganja itu setelah melakukan pengembangan.

Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H S.I.K Melalui Kasat Narkoba Polres Halut IPTU Sudomo Latani dalam keterangannya menjelaskan bahwa, tim opsnal Sat narkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 02.40 WIT bahwa terdapat seorang laki-laki memiliki lahan ganja yang berlokasi di kebun mina Desa Togawa.

Merespon hal itu, pihaknya memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengetahui nama dari pemilik lahan yang sudah ditanami 3 pohon ganja.

Ia pun menuturkan, tim kemudian melakukan kordinasi dengan kepala desa serta dua orang perangkat desa Togawa untuk turun bersama-sama di ladang tersebut dan dilakukan pengecekan.

“Dalam pengecekan lahan tersebut, di temukan 3 pohon narkotika jenis ganja yang berukuran 1.7cm dan 2 meter lebih berada di lahan milik terduga MK,” ujarnya. Selasa, (25/11/25).

Dari hasil tersebut, selanjutnya tim langsung menuju rumah terduga. Namun, polisi mendapati informasi bahwa terduga sementara tidak berada di dalam rumah karena anaknya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

“Kami menuju RSUD Tobelo dan melakukan kordinasi dengan petugas. Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Halut untuk di mintai keterangan,” sebutnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa, dari hasil interogasi awal oleh penyidik, diperoleh keterangan, pada bulan Februari 2025, terduga pelaku menerima kiriman paket via kantor pos dari salah satu napi narkotika di Lapas Ternate berinisial HT alias Ebes dengan berat Neto 7 ons. Kemudian, terduga mengedarkan sambil mengumpulkan biji ganja tersebut.

“Terduga membawa biji ganja tersebut ke lokasi kebun Mina dan menghambur biji ganja lalu membiarkan selama 3 hari, setelah biji ganja tersebut muncul tunas, selanjutnya terduga memindahkan sesuai jarak tanam,” jabarnya.

IPTU Sudomo menambahkan, terduga melakukan perawatan tanaman ganja selama 7-8 bulan lamanya. Kemudian, terduga melakukan pemanenan dan menggantungkan hasil panen di tempat yang tidak terkenal hujan hingga ganja tersebut kering, dan selanjutnya dilakukan pengemasan ke dalam bungkusan klip (kertas obat-red) untuk diedarkan.

Terduga bilang bahwa waktu panen narkotika tersebut pada akhir September 2025.” ungkap IPTU Sudomo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *