HUMAS POLRES HALUT –Personel Polres Halmahera Utara yang tergabung dalam Sprin Ops Pekat Kie Raha I melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras di wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, Jumat ( 30/1/26 )
Tampak Hadir dalam Kegiatan Ops ini Kasubbag Renprogar Akp Lutfi Tanaba, Kasat Intelkam Iptu Selfianus Elly, Kasat Samapta Iptu Rujiono Tjuluku,.S.E, Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani,.S.H, Kbo Sat. Binmas Polres Halut Iptu Hopni Saribu,.S.H, Kasie Propam Iptu Sepden R. Mangeteke, SH, Pasiagasubbagbinops Iptu Irwan M. Aksan, Ps. Kasubbakbinkar Iptu Johny Ronald Tail,.S.H, Ps. Kasubbagbegpal Iptu Seblun Tinungki, Kasikum Ipda Bahmar Idrus, Kbo Sat Reskrim Polres Halut Ipdar Fajri M. Syamsuddin,S.H serta Pers Operasi Pekat Polres Halut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menuturkan
Pelaksanaan Ops
Pekat Kieraha I – 2026 adalah untuk menekan penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, target operasi diarahkan pada penertiban miras ilegal, perjudian, narkoba, serta aksi premanisme yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan.
Untuk Sasaran operasi pada malam ini yaitu agen/distributor penjual minuman keras (Miras) di antaranya Toko MH Beer shop Tobelo dan Toko Tondano.
Target Ops yaitu minuman beralkohol yang tidak terdaftar di _Catalog_ izin penjualan minuman beralkohol.
Hasil Operasi yakni di Toko HM. Beer Shop Tobelo Minuman Keras (Miras) Beralkohol yang berhasil di amankan pada saat kegiatan Operasi Pekat Kieraha I antara lain 145 (Seratus Empat Puluh Lima) Botol Beer Beralkohol dengan jenis dan merek yang berbeda – beda.
– 3 (Tiga) Kaleng dengan Merk _Cloud Saven_.
Untuk di Toko Tondano :
– 12 (Dua Belas) Lusin Lem _Ehabon_ dengan jumlah 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) Kaleng.
– 3 (Tiga) Botol minuman keras oplosan berjenis _Ciu_.
Tujuan dari Razia Minuman Keras (Miras) adalah untuk
Untuk mencegah penjualan dan konsumsi miras yang tidak memiliki izin.
– Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah tindakan kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat.
– Melakukan penegakan hukum dan peraturan yang berlaku terkait peredaran miras.” Tutup Kasi Humas,”



