HUMAS POLRES HALUT – Kepolisian Resor Halmahera Utara gelar Siaran pers 3 kasus yang berbeda, yang dipimpin langsung oleh Kapolres halmahera utara Akbp Moh.Zulfikar Iskandar.SIK pada jumat 03 mei 2024 pukul 15.30 wit, berturut-turut hadir dalam siaran pers yakni Kasat reskrim Iptu M .Toha Alhadar.S.sos.M.si, Kasihumas Iptu Deny Salaka.SH, kanit pidum Ipda Ricky Richardo indo ratu,s.tr.k, para awak media cetak dan online serta personel sat reskrim polres halmahera utara.
Adapun kasus yang di rilis pers antara lain berdasarkan laporan polisi tanggal 03 maret 2024 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana percabulan di desa bori kecamatan kao utara kabupaten halmahera utara, dengan pelaku tak terduga sdr FT alias FIRNOS, berdasarkan laporan polisi tanggal 30 april 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pidana pencurian,yang terjadi di desa gamsungi kecamatan tobelo kabupaten halmahera utara dengan pelaku terbuka sdr JHA alias JUM, berdasarkan surat perintah kapolres halmahera utara tanggal 02 mei 2024, tentang Razia Lem eha-bond di wilayah hukum polres halmahera utara, dengan pelaku tak tiba-tiba sdri SST alias SONYA.
Kapolres Halmahera utara Akbp Moh Zulfikar Iskandar SIK, mengawali kegiatan siaran pers mengatakan bahwa hari ini sesuai yang disampaikan oleh kasat reskrim, kami akan melaksanakan siaran pers tiga kasus yaitu kasus percabulan, kasus pencurian ranmor dan kasus miras dan lem eha-bon.
Dimana kasus ini cukup dan lumayan meresahkan masyarakat Halmahera Utara, dan banyak juga beberapa kasus terkait akibat penggunaan lem eha-bond ini.
Untuk penanganan dampak dari penggunaan lem eha-bond ini, tidak sampai disini saja, ia meminta teman-teman pers untuk memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua tentang dampak penggunaan lem eha-bond, juga kepada para pemasok, pengusaha dan penjual agar tidak dilakukan lagi dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tolong dilaporkan.
kasat reskrim polres halmahera utara Iptu M.Toha Alhadar, S.sos,M.si, memaparkan kronologisnya untuk kasus percabulan kejadiannya di tempat wisata kelapa dua kecamatan kao utara pada tanggal 3 maret 2024, saat itu korban dan suami dari tobelo tujuannya untuk inreyen motor baru, sampainya di tempat wisata kelapa dua desa bori kecamatan kao utara,tiba tiba datang pelaku FT alias FIRNOS dengan menggunakan sabilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras, melakukan pengancaman kepada kedua korban dengan cara suami di kejar dan mau dibacok, kemudian suami lari dan saat itu istri di sandera kemudian di sekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan percabulan disertai kekerasan, kemudian korban berhasil diselamatkan oleh bhabinkamtibmas bersama setempat.
Saat pelaku berhasil melarikan diri selama sebulan dan pada tanggal 30 April 2024 pelaku ditangkap di kecamatan kao utara desa biang saat mengendarai sepeda motor Viar.
Untuk kasus curanmor, dilaporkan tanggal 30 april 2024, hari itu juga tim resmob berhasil menangkap pelaku tak terduga sdr JHA alias JUM di salah satu kos kos yang beralamat di desa gamsungi kecamatan tobelo kabupaten halmahera utara.
Kemudian yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW untuk memproses lebih lanjut.
Selanjutnya pada tanggal 01 mei 2024,telah diamankan 3 orang anak laki laki oleh personil Spkt karna mengkonsumsi lem Eha-Bond, dari hasil pengakuan dari ke 3 anak tersebut bahwa mereka membeli lem eha-bond di salah satu toko yang beralamat di jalan kemakmuran tobelo.
berdasarkan perintah kapolres halmahera utara, tim gabungan terdiri dari Spkt, polair, reskrim dan sabhara menyetujuinya dengan melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti Miras dan lem eha-bond.
Barang bukti yang diamankan antara lain lem eha-bon sebanyak 833 kaleng, ciu sebanyak 233 botol ukuran 650ml, ciu sebayak 9 botol ukuran 1500ml, cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan 4 gelon cap tikus(100 liter)