Humas Polres Halut – Bertempat di Rutan Kelas IIB Tobelo Kapolres Halut AKBP Erlickson Pasaribu S.H S.I.K ., menghadiri upacara Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum, masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/08/25).
Hadir dalam giat tersebut Bupati Halut Bupati Halut Dr Piet Hein Babua M.Si, Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Maritua SE., MM, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu S.H S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Halut Bambang Sunoto S.H,M.H Bersama, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R.muhamad Syakrani.SH. Bersama Ibu, Ka Lapas IIB Tobelo Indra Yudha, A.md.IP.SH, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP Bersama Ibu, Wakil I DPRD Halut Inggrid Paparang, Para pimpinan Vertikal, Para Tahanan serta tamu Undangan yang hadir ± 100 Orang
Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Halut kepada perwakilan penerima Remisi Warga Binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu S.H. S.I.K, menyampaikan bahwa memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Ujarnya
Selain itu, Ia juga berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana. “Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.” Tambah Kapolres
Dengan adanya pemberian remisi ini, Semoga menjadi motivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak Binaan untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.



